Pemuda Asal Tanah Periuk Musi Rawas ini Gelapkan Motor Teman
Terdakwa Muhammad Zivaldi alias Aldi (20) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Mura -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Zivaldi alias Aldi (20).
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya dengan dua tahun dan delapan bulan penjara.
Pemuda warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim terbukti menggelapkan Sepeda Motor Honda Revo NoPol 2308 HY warna hitam milik temannya sendiri yakni Moehammad Iqbal.
BACA JUGA:Gelapkan Motor Keluarga, Oknum Warga Karang Dapo Muratara Dituntut Hukuman Berat
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Jumat 10 Mei 2024 dalam putusannya hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Muhammad Zivaldi alias Aldi, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, serta belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Residivis Jambret di Lubuklinggau Dipenjara Lagi, Malu Disorot Kamera
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima.
Terdakwa Muhammad Zivaldi alias Aldi masuk bui karena melakukan tindak kriminal Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, Moehammad Iqbal sedang dijalan mengendarai sepeda motor bersama saksi Ledi Nugraha.
BACA JUGA:Pencuri Burung ASN Musi Rawas Diganjar Penjara
Tiba-tiba terdakwa mengirim chat melalui Instagram yang isinya “Ping ping ping di mano” lalu korban membalas “Diluar, Ngapo” kemudian terdakwa membalas kembali “Jemput aku di Lorong Ramayana.”
“Kawani aku ke Simpang Periuk” dan saksi korban pun bertanya “Ngapoin” dibalas terdakwa “Tempat kawan Aku.”
Kemudian korban kembali membalas “Yo sudah tunggulah.”
Setelah itu korban langsung menuju ke Ramayana untuk menjemput terdakwa dan setibanya di Ramayana korban, saksi Ledi dan terdakwa berboncengan bertiga dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Simpang Periuk.
BACA JUGA:Tagih Hutang, Bikin Nyawa Pedagang Daging Sapi di Lubuklinggau Terancam
Setiba di Simpang Periuk terdakwa berkata kepada saksi korban “Belok ke kiri.” Setibanya di jembatan dua Simpang Periuk korban pun bertanya kepada terdakwa “Nak kemano ini?”
Lalu terdakwa pun menjawab “Lurus lagi.”
Dan setibanya di Dam Satan korban kembali bertanya “Nak kemano ini?”
Dijawab oleh korban “Lurus lagi kagek kukasih tau kalo lah dekat.” Tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban untuk berbelok masuk ke dalam lorong di Desa Tanah Periuk .
Setibanya didalam lorong terdakwa menyuruh saksi korban berhenti di depan rumah temannya yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka dan saat itu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan saksi korban dan saksi Ledi menunggu diatas sepeda motor.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Kunjungi Polsek Jayaloka, ini Pesan Penting yang disampaikan
Kurang lebih satu menit kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan berkata jika “Dak katek kawan Aku, kamu tunggu sini sebentar yo, Aku minjam motor nak jingok di sano.”
Sehingga korban dan saksi Ledi pun turun dari sepeda motor lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah jalan lintas.
Selanjutnya hingga beberapa jam berlalu terdakwa tidak kembali dan saat dicari oleh korban dan saksi Redi di rumah terdakwa maupun ditempat korban menjemput terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada lagi.
Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Zivaldi Alias Aldi mengakibatkan korban Moehammad Iqbal mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. (*)