Pria ini Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas

Tersangka Solihin (20) diamankan tim gabungan Polsek Megang Sakti dan Satreskrim Polres Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Masyarakat sedikit lega. Pasalnya, seorang pria yang diduga kerap melakukan pencurian buah sawit ditangkap Tim Polsek Megang Sakti dan Satreskrim Polres Musi Rawas.

Pria itu bernama  Solihin (20) yang diamankan tanpa perlawanan di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura  Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB.

Solihin merupakan seorang dari komplotan pencuri buah kelapa sawit , asal warga SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Sedangkan rekannya bersinisial  SO masih dalam pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pencurian sawit dilakukan para tersangka di kebun pria inisial SU (56) petak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA:Penjambret Pelajar ini Menyerah Usai Dilempari Batu oleh Warga Lubuklinggau

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 20 Mei 2024  membenarkan bahwa  tersangka Solihin sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Polres Mura.

Kapolsek menjelaskan, pencurian terungkap saat korban masuk ke kebun sawit miliknya  di petak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5 Desa Tegal Sari.

Setiba di lokasi  korban melihat banyak pelepah pohon sawit yang telah dipotong dan buah sawit di batang sudah di panen Orang Tidak Dikenal (OTD), dan korban melihat jejak bekas roda motor. 

Kemudian, koban menghubungi anaknya berinisial, FK, lalu FK menelusuri jejak sepeda motor tersebut. Sekitar 500 meter dari kebun sawit milik korban.

BACA JUGA:Posko Orange Ogah Minta Maaf dengan Pemdes Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Alasan Pentingnya

Lalu, korban bersama anaknya menemukan tumpukan buah sawit miliknya, kemudian korban menghubungi saksi, SM untuk membantu mengawasi dan mengintai tumpukan buah sawit tersebut. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama FK dan SM, melihat SO, mendekati tumpukan buah kelapa sawit tersebut, lalu sekitar setengah jam datang, tersangka Solihin bersama rekannya (belum diketahui identitasnya) dan mereka, langsung memuat buah sawit tersebut. 

Melihat hal tersebut, korban bersama anaknya FK, SM, langsung berupaya menangkap, namun, SO, rekannya dan Solihin, melarikan diri.

Selanjutnya, korban menghitung tumpukan buah sawit yang telah dicuri tersebut dengan  jumlah sebanyak 86 janjang buah sawit. Lalu,  korban, menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Indra Leko,  dan melaporkan kejadi itu ke Polres Mura perihal kejadian tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan