Pemkab Muba Pastikan Non ASN Harus Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Muba Apriyadi Mahmud memimpin Rapat Tindaklanjut Hasil Monev Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Inpres 2/2021 di Provinsi Sumsel Secara Virtual di Ruang Rapat Sekda, Rabu 22 Mei 2024. -Foto : Dokumen Diskominfo Muba-

SEKAYU, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah mengcover 11.000 pekerja rentan di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan meraih Juara 1 Paritrana Award 2023 tingkat Provinsi Sumsel,

Pemkab Muba akan terus memasifkan atau menyisir pekerja rentan di Muba untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemkab Muba

"Tahun 2024 ini akan kita kembali maksimalkan untuk menginventarisir pekerja rentan di Muba mendapatkan atau tercover BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sekda Muba Apriyadi Mahmud

di sela Rapat Tindaklanjut Hasil Monev Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Inpres 2/2021 di Provinsi Sumatera Selatan Secara Virtual di Ruang Rapat Sekda, Rabu 22 Mei 2024. 

BACA JUGA:Agar Warga Sehat dan Panjang Umur, ini yang Dilakukan Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Ia menambahkan, jaminan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, karena perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan. 

"Oleh sebab itu kita fasilitasi warga Muba untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan di Muba," terangnya.

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang layak untuk terus dikembangkan mengingat memang sangat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati mengatakan melalui rapat ini bisa memaksimalkan kolaborasi untuk menginventarisir pekerja rentan dan non ASN didalam BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Pastikan Pemkab Dukung Penuh Pemanfaatan Potensi Sektor Hulu Migas

"Semoga melalui rapat ini bisa menghasilkan catatan-catatan yang baik dan elaborasi demi perlindungan pekerja rentan dan non ASN di masing-masing wilayah," jelasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan