Duda Juragan Tuak Asal Musi Rawas Berulah, Sedia Wanita Penghibur
Tersangka Yuli Mahara Puja Kesuma ( baju kuning) saat dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, senin 27 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Juragan Tuak bernama Yuli Mahara Puja Kesuma (44) kembali ditangkap Polisi.
Senin 27 Mei 2024 ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Lubuklinggau).
Pelimpahan dilakukan oleh Sat pol PP Kabupaten Musi Rawas yang berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
Duda yang merupakan warga Dusun III, Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ini dilimpahkan berikut barang bukti satu ember tuak yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Belmento, SH.
BACA JUGA:Pria di Muara Beliti Musi Rawas Dianiaya Selingkuhan Istri, Pengakuannya Bikin Sakit Hati
Untuk selanjutnya ditunjuk JPU Kejari Lubuklinggau Akbari Darnawinsyah, SH untuk melakukan persidangan tepiring (tindak pidana ringan).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 27 Mei 2024 Kasat Pol PP Kabupaten Mura Yudi Fahriansyah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dedi Indawan menyampaikan bahwa Tersangka Yuli Mahara Puja Kesuma telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Mura.
“Tersangka ini menjual minuman keras jenis tuak tanpa izin dari pemerintah,” ucap Dedi.
Sebelumnya, kata Dedi, pada 3 April 2024 tersangka ditangkap dalam Operasi Pekat oleh Tim Sabara Polres Mura lalu dilimpahkan proses sidiknya ke PPNS Sat Pol PP dan melakukan persidangan Tepiring di PN Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pengangguran Asal Muratara Terlilit Hutang, Akhirnya Begini
“Sehingga saat melaksanakan sidang tepiring tersangka diganjar majelis hakim dengan saksi pidana 3 bulan penjara, tanpa menjalani penjara dengan masa percobaan satu tahun,” jelas Dedi.
Ternyata baru 51 hari setelah sidang tipiring, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat melaporkan tersangka masih menjual tuak di rumah.
Oleh sebab itu gabungan Anggota Polsek Tugumulyo dan Kepala Desa mengamankan tersangka tanpa perlawanan Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB berikut barang bukti satu ember tuak.
Atas perintah JPU, tersangka langsung dibawa ke Kejari dan langsung dilakukan penahanan. Rabu depan tersangka akan kembali menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.