Netralitas ASN jadi Sorotan Pj Wako
RAKOR - Suasana Rakor evaluasi capaian kinerja program dan keuangan yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Senin (20/11/2023).-Foto : Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Lagi, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa ingatkan soal netralitas ASN jelang Pemilu 2024 ke seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Hal ini diingatkannya lagi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi capaian kinerja program dan keuangan yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Senin (20/11/2023).
Menurutnya netralitas ASN jelang Pemilu ini kembali diingatkan ke mereka saat rakor bersama Mendagri belum lama ini. Dalam Rakor tersebut yang menjadi sorotan utama adalah sudah semakin dekatnya tahapan Pemilu yang dimulai pada 28 November mendatang.
“Terkait hal itu, sesuai arahan Mendagri, ada sembilan larangan bagi penjabat kepala daerah dan ASN. Hal ini juga silahkan bagi pejabat eselon II dan III untuk disampaikan kepada jajarannya masing-masing,” tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Amini Aparat Rawan Tidak Netral
Dalam rakor tersebut juga disampaikan bentuk-bentuk sanksi bagi ASN yang melanggar larangan pada tahapan pelaksanaan Pemilu diantaranya pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan dan bahkan pemberhentian tidak dengan hormat yang bukan permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kepada kita semua, mari sama-sama mematuhi larangan itu. Karena ini sudah terjadi di wilayah lain, makanya menjadi atensi Mendagri,” imbuhnya.
Trisko pun mengingatkan agar para pejabat atau ASN harus berhati-hati dalam bermain sosial media. “Ini bukan arahan dari saya namun langsung dari Mendagri. Bahkan setiap safari Jumat, saya selalu menekankan agar rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye,” ungkapnya.
Kemudian, masalah anggaran, Trisko menyebutkan berdasarkan arahan Pj Gunernur Sumsel, Agus Fatoni, bahwa selalu menstrategikan alokasi anggaran sebelum pergeseran, akan dievaluasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Cegah Konflik, Panitia Pilkades Muratara Harus Netral
“Hari ini dan seterusnya kita akan melihat dan memperhatikan progres pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran serta capaian fisik,” sambungnya.
Berdasarkan regulasinya, harus mencapai 95 persen per 15 Desember. Ketika misalnya baru terserap 80 persen, hal inilah yang harus dilakukan evaluasi.(rls/rfm)