Diskop UMKM Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
Ilustrasi UMKM-foto tangkap layar tvonenews.com-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Musi Rawas yang terdaftar di online sistem 17.531
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Musi Rawas, Mifta Jhoni, sebanyak 17.531 UMKM tersebut terdaftar di online sistem Kementerian Koperasi UMKM.
UMKM yang terdaftar tersebut pelaku usahanya ada dan usahanya juga ada.
"Jumlah UMKM yang terdaftar di online sistem sebanyak 17.531 UMKM. Terdaftar di Kemenkop UMKM. Namanya ada orangnya ada, jenis usaha ada," jelasnya.
BACA JUGA:Sulit Upload Data Untuk Mendaftar Sertikasi Halal ini yang Dilakukan Pendamping Produk Halal
Menurut, Mifta Jhoni program Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas saat mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diminta untuk mengurus.
Selain NIB pihaknya juga memfasilitasi UMKM mengurus sertifikasi halal dan juga mendorong pelaku usaha UMKM untuk mendaftar di e-katalog.
Diskop UMKM selaku OPD yang membidangi Koperasi dan UMKM jika pelaku UMKM kesulitan untuk mendaftar NIB, sertifikasi halal dan daftar e-katalog.
“Kami siap memfasilitasi pelaku UMKM menurus NIB, sertifikasi halal dan mendaftar e-katalog,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:JCH Kabupaten Musi Rawas Sudah Tiba di Jeddah
Mifta Jhoni memastikan mengurus NIB tidak sulit.
Untuk mengurus NIB bisa dilakukan sendiri oleh pelaku usaha secara online melalui Aplikasi OSS.
Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas sangat mendorong UMKM mengurus NIB karena hal itu penting.
Memiliki NIB penting bagi UMKM. Pasalnya NIB merupakan syarat utama bagi pelaku UMKM untuk mengurus berbagai keperluan diantaranya jika membutuhkan modal, untuk mengajukan pijaman dana ke bank harus ada NIB.