Diskop UMKM Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal

Ilustrasi UMKM-foto tangkap layar tvonenews.com-

BACA JUGA:Hujan Deras Terawas Tidak Banjir Ini Penyebabnya

"Selain itu juga untuk mengurus sertifikasi halal juga harus ada NIB. NIB ini merupakan legalitas usaha," jelasnya. 

Mengurus NIB tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ingin mengurus NIB secara manual datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Rawas di komplek Ruko Agropolitan Centre Muara Beliti.

Tidak hanya itu, Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas juga membantu UMKM yang akan mengurus sertifikasi halal. 

Mengurus sertikasi halal juga tidak sulit dengan cara dating ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan masing-masing karena petugas Pendamping Produk Halal (PPH) ada di kantor KUA.

BACA JUGA:Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Bimtek Pemasyakatan Tufoksi JFT Pengamanan

"Kita mendorong pelaku UMKM dibawah binaan Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas untuk mengurus sertifikasi halal. 

Kami upayakan UMKM dibawah binaan Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas untuk mendapatkan sertifikasi halal," jelasnya. 

Ditambahkannya,  kedepan semua produk makanan dan minuman wajib sertifikasi halal. Jika aturan sudah diberlakukan makanan dan minuman yang beredar tidak ada sertifikasi halal ditarik dari peredaran. 

Disamping itu Diskop UMKM Kabupaten Musi Rawas juga menyarankan UMKM untuk mendaftar E-Katalog.

Ini khusus bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan order dari Pemerintah.

BACA JUGA:KCP Pos Muara Beliti Mulai Salurkan Bantuan Pangan Bulan Mei

Jadi yang bisa ikut lelang pengadaan makanan untuk acara Pemerintah harus terdaftar di E-Katalog. 

"Kalau tidak terdaftar di E-Katalog tidak bisa ikut lelang pengadaan snak kegiatan Pemerintah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan