Anggaran KIP Kuliah Naik Rp 1 Triliun, Mahasiswa Miskin Bisa Terima Rp 12 Juta

Kartu Indonesia Pintar Kuliah.-Foto : Dokumen -Sumeks.Id

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kabar gembira, Kemendikbudristek akan menaikkan anggaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 dengan nilai yang fantastis.

Anggaran KIP Tahun 2025 akan tembus angka Rp 14,69 triliun atau naik sekitar Rp 1 triliun dari tahun 2024 yakni Rp 13,99 triliun.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suhari dalam Raker bersama Komisi X DPR RI dikutip dari Kantor Berita Antara Rabu 5 Juni 2024.

Kata Suhari Tabu 5 Juni 2024,  bukan hanya anggaran, jumlah target penerima KIP Kuliah tahun 2025 juga meningkat hingga 1.040.192 penerima dari 985.577 calon mahasiswa yang ada.

BACA JUGA:Kenapa KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Yuk Pahami Perbedaan dan 7 Alasannya

Meski naik, Suharti menjelaskan pagu indikator KIP Kuliah 2024 ternyata lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline (angka dasar) tahun anggaran 2025.  

"Sebelumnya pagu indikatif KIP Kuliah 2025 sebesar Rp 14,69 triliun itu lebih rendah sedikit dibanding usulan baseline TA 2025  sebanyak 14,73 triliun rupiah," kata Suharti.

Kata Lebih lanjut, Suharti menjelaskan anggaran KIP Kuliah 2025 terus meningkat karena adanya satuan biaya yang berubah, namun peningkatan ini tidak berkaitan dengan peningkatan satuan biaya tersebut.

Perlu diketahui, KIP Kuliah termasuk dalam bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin dari seluruh daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024 Mulai 20 Maret, Siapkan Syarat – syarat Berikut

Tujuan dari program KIP Kuliah agar mahasiswa bisa berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta.

Siapa saja yang berhak jadi Penerima KIP Kuliah? 

  1. Pertama, Pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP). 
  2. Kedua, Penerima terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), artu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 
  3. Ketiga, anak panti asuhan atau panti sosial. 
  4. Dan keempat, keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp 4 juta/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak 750 ribu rupiah per bulan dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Apa saja bantuan  yang didapat penerima KIP Kuliah?

BACA JUGA:Simak, Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan