Kakak Beradik Asal Terawas Musi Rawas Dipidana
Sopyan Sudito alias Gitot (34) dan Supaeno alias Paeno (30) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Rodianah, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lakukan pengeroyokan, kakak beradik disidangkan. Keduanya yakni Sopyan Sudito alias Gitot (34) dan Supaeno alias Paeno (30).
Mereka jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Imam Hidayat, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 6 Juni 2024.
Warga Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang dakwaan diduga lakukan pengeroyokan terhadap korban Hendra Setiawan.
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
BACA JUGA:Marbot Masjid Asal Muratara Sangat Ingin Dipenjara, Agar Dapat Makan Minum Gratis
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 7 Juni 2024 JPU Imam Hidayat, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Sopyan Sudito alias Gitot bersama terdakwa Supaeno alias Paeno melakukan pengeroyokan Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya korban Hendra Setiawan berangkat dari rumahnya menuju ke Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Sesampai di Dusun Suka Cinta, korban Hendra Setiawan bertemu dengan terdakwa Sopyan Sudito yang saat itu bersama dengan terdakwa Supaeno.
Lalu korban dipanggil terdakwa Sopyan Sudito ’’Hen sini.’’
BACA JUGA:Lakalantas Maut di Suro Musi Rawas, Ibu Rumah Tangga Ditabrak Truk Hino
Mendengar hal itu, korban langsung mendekati terdakwa Sopyan Sudito dan korban langsung menyalami terdakwa Sopyan Sudito.
Setelah berjabat tangan, tiba-tiba tangan kanan korban dipegang dari belakang oleh terdakwa Supaeno.
Lalu terdakwa Sopyan Sugito secara tiba-tiba langsung mengambil 1 gelas yang berisi kopi dan langsung diarahkan dan dipukulkan ke wajah korban dan mengenai telinga dan rahang pipi kiri korban.
Lalu korban terjatuh.