Kakak Beradik Asal Terawas Musi Rawas Dipidana

Sopyan Sudito alias Gitot (34) dan Supaeno alias Paeno (30) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Rodianah, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Saat korban berusaha berdiri tiba-tiba dengan emosi terdakwa Supaeno langsung menendang pinggang belakang korban  sambil mendorong korban hingga terjatuh. 

BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Curi Motor Warga Cilacap di Kosan Pelangi Watervang

Lalu terdakwa Sopyan Sugito dan terdakwa Supaeno langsung pergi. 

Akibat perbuatan kakak beradik ini korban mengalami luka bagian kepala, pada depan telinga kiri 7 cm dari mata kiri terdapat luka robek yang sudah dijahit, ukuran 1 cm, telinga kiri tampak bengkak dan kemerahan, terasa nyeri ketika ditekan, pada daun telinga kiri terdapat luka robek tembus dari depan kebelakang yang sudah dijahit, ukuran 0,3 cm, pada belakang telinga kiri 1 cm dari telinga kiri terdapat luka robek yang sudah dijahit ukuran 0,4 cm, pada rahang kiri 12 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka robek yang sudah dijahit ukuran 2,5 cm.

Hasil pemeriksaan terdapat tanda kekerasan akibat benda tajam, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Muara Beliti No. 445/81/RSUD.MB.II.2/IGD/VII/2023 yang dibuat oleh dr. Haidar Adib Balma pada tanggal 15 Juli 2023. 

BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara

Akibat perbuatannya,  kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan