Kenapa Harus Ada Sidang Isbat, ini Jawaban Kemenag RI

Salah satu suasana sidang isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama RI.-Foto : Kemenag RI -

KORANLINGGAUPOS.IDTernyata sudah 62 tahun Sidang Isbat digelar di Indonesia, sebagai pedoman bagi umat beragama dalam penetapan awal bulan Kamariah setiap tahunnya.

Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin Sabtu 8 Juni 2024.

Menurut Kamaruddin di Indonesia, masyarakat Muslim terdiri dari banyak organisasi masyarakat (Ormas) Islam.

“Ormas Islam ini memiliki perbedaan metode penetapan awal bulan Kamariah,” tuturnya sambil menyatakan,  untuk meminimalisasi dampak negatif dari perbedaan yang ada, maka Sidang Isbat dilaksanakan  untuk menentukan awal Ramadan, awal Syawal, dan sebagainya,” terang Kamaruddin.

BACA JUGA:Apakah Boleh Wanita Melamar Laki-laki Duluan dalam Islam? Begini Penjelasannya

Bahkan, kata dia, forum Sidang Isbat dilakukan sebagai penegasan terhadap hasil penghitungan hisab sehingga negara bisa memfasilitasi kekuatan dan kepastian hukum bagi seluruh kelompok masyarakat Muslim di negeri ini.

Ia lalu mengutip pernyataan Menteri Agama Periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin terkait apa yang terjadi jika Kemenag tidak menggelar Sidang Isbat dalam penetapan awal bulan Kamariah. 

Lukman Hakim Saifudin kala itu mengatakan, jika tidak ada Sidang Isbat maka tidak ada forum, tidak ada mekanisme, tidak ada wadah, medium tempat para pemuka agama, ulama dan kiai duduk bersama untuk bermusyawarah yang difasilitasi pemerintah dalam mengambil Keputusan penetapan awal bulan Kamariah.

Kata Kamaruddin keputusan Sidang Isbat bukan semata-mata keputusan Menteri Agama.

BACA JUGA:Syarat Sah Berkurban dan Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

“Namun Sidang Isbat sebuah hasil musyawarah bersama, melainkan juga panggilan bagi semua pihak untuk mendukung proses tersebut dengan semangat kerja sama dan toleransi,” tutur Kamaruddin.

Perlu diingat bahwa peran pemerintah dalam proses Sidang Isbat adalah fasilitator bagi ormas Islam dan pihak terkait untuk musyawarah,

lalu hasil Sidang Isbat agar dapat dipedomani masyarakat diterbitkan dalam Keputusan Menteri Agama yang memiliki kekuatan hukum yang sah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Sidang Isbat mengingatkan kita semua bagaimana pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan