Jakarta UMP 2024 Tertinggi, UMP Sumsel Lihat Daftar UMP di Indonesia Berikut Ini

UMP 2024 di Indonesia-screenshot-TIM

JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan pemerintah, meski sebagian provinsi belum menetapkan.

Baru 33 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024 dan telah diumumkan pada Selasa, 21 November 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengapresiasi apa yang telah dilakukan kepala daerah yang mengumumkan penetapan UMP 2024.

Ia seluruh provinsi yang telah mengumumkan penetapan UMP tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan dan Kesempatan Berkarier di BRI, Berikut Posisi dan Syarat Kualifikasi Pendaftaran untuk se

Berikut 20 Besar yang telah melaporkan telah mengumumkan penetapan UMP 2024.

Darinlaporan penetapan UMP 2024 yang tertinggi DKI Jakarta UMP naik Rp156.583 atau 3,6 persen menjadi RpRp5.067.381.

Berikut daftar UMP 2024 di 20 Provinsi Indonesia :

Berikut daftar UMP 2024 di seluruh Indonesia

Aceh (naik 1,38 persen) dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

Sumatera Utara (naik 3,67 persen) dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

Sumatera Barat (naik 2,74 persen) dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

BACA JUGA:Xiaomi dan POCO Ternyata Beda Brand, ini 6 Perbedaanya

Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan