23 Juni 2024, Jemaah Haji Lubuklinggau Muratara Kembali ke Tanah Air
Ketika jemaah haji Lubuklinggau sedang di Mahtab 63 untuk packing dan menempuh perjalanan ke Hotel Hermas Makkah. Saat ini mereka sedang persiapan untuk kepulangan ke tanah air pada 22 Juni 2024.-Foto : Dokumen Eni Puji Lestari /Kontributor Haji Linggau Pos -
MAKKAH, KORANLINGGAUPOS.ID – Minggu 23 Juni 2024 Jemaah Haji Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara dijadwalkan akan kembali ke Tanah Air.
Kabar ini disampaikan Eni Puji Lestari Kontributor Haji KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 20 Juni 2024.
“Mengenai jamnya masih menyesuaikan kloter 01 PLM (Palembang). Jika sesuai jadwal InsyaAlloh Senin 24 Juni 2024 sudah tiba di Kota Lubuklinggau. Tapi kami juga belum tahu jam pastinya, Mbak,” terang Eni.
Bagaimana persiapan kepulangan jemaah haji ke tanah air?
BACA JUGA:Jemaah Lubuklinggau : Jalan Kaki 12 KM Haji 2024 Penuh Perjuangan Semua Sangat Berkesan
Eni menjelaskan, seluruh jemaah haji diminta mematuhi pengumuman yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Salah satunya mengenai ketentuan barang bawaan yang bisa dibawa dan hal-hal yang harus diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia yang akan terbang bersama Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia dari Terminal Haji Bandara Internasional King Abdul Aziz di Kota Jeddah maupun Bandara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz di Kota Madinah.
1. Saudia Airlines dan Garuda Indonesia hanya akan mengangkut barang bawaan berlogo Kementerian Agama Republik Indonesia dan berlogo Saudia Airlines atau Garuda Indonesia.
2. Penumpang dapat membawa satu buah tas paspor, satu buah koper kecil atau tas kabin dengan berat maksimal 7 kg dibawa masing-masing penumpang, satu buah koper besar masuk bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan akan diangkut melalui kargo pesawat.
3. Setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zam-zam seberat 5 liter yang akan dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Idul Adha, Sekda Muba Sidak RSUD dan Puskesmas
Sementara barang yang dilarang dibawa di dalam tas bagasi dan tas jinjing yaitu:
1. Air zam-zam dalam ukuran dan kemasan apapun.
2. Uang cash lebih dari 100 juta atau SAR 25.000.