Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Berhasil Terima 3 Sertifikat Hak Cipta

Perwakilan Lapas Lubuklinggau Perif Hendrik saat menerima sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham RI, Rabu 19 Juni 2024.-Foto : Dokumen Lapas Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Dalam rangkaian kegiatan Mobile Intelectual  Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan oleh kantor Wailayah Kemenkumham Sumatera Selatan Rabu 19 Juni 2024, bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menerima sertifikat pencatatan ciptaan.

Pada momen istimewa ini, tidak hanya satu sertifikat yang diterima, namun Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menerima 3 sertifikat sekaligus.

Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan yang diwakili oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Perif Hendrik menerima 3 sertifikat hak cipta sekaligus, yang diberikan langsung oleh

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ibnu Chuldun.

BACA JUGA:Sejumlah Instansi Kirim Hewan Kurban ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Warga Binaan Bahagia

Beberapa produk Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang berhasil menerima hak cipta antara lain, Aplikasi Sistem Informasi Narapidana atau yang disingkat SI RAPI, Maskot SI PADEK, serta lagu “Lapas Lubuklinggau Pasti Padek”,

yang merupakan jingle Lapas Lubuklinggau dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Saat dikonfirmasi, Kalapas Lubuklinggau mengatakan pendaftaran hak cipta ini sebagai bentuk komitmen Lapas Lubuklinggau dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi,

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Lahirnya Pancasila 2024

serta merupakan salah satu langkah inovasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

“Alhamdulillah aplikasi SI RAPI, Maskot SI PADEK, dan jingle “Lapas Lubuklinggau Pasti Padek“ ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami yang terus berinovasi di bidang pelayanan maupun sarana dan prasarana.”ucap Kalapas.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan beberapa penyerahan sertifikat Merek, Sertifikat Paten, Surat Pencatatan Hak Cipta, dan Surat Pencatatan KI Komunal yang diserahkan oleh DIrektorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan