Beasiswa Bagi Pengasuh Pondok Pesateren dari Kemenag, Penguatan Pengambilan Fatwa Darul Ifta Mesir

Beasiswa Kemenag Program Pelatihan Penguatan Pengambilan Fatwa ke Darul Ifta Mesir-screenshot-tim

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Demi memperkuat fatwa terkhusus pengasuh pesantren di indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) membuka beasiswa Program Pelatihan Penguatan Pengambilan Fatwa ke Darul Ifta Mesir.

Program beasiswa ke Darul Ifta Mesir ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para pimpinan pesanteren yang ada di Indonesia dalam menghadapi tantangan metodologi moderat.

Program beasiswa agar dalam mengambil keputusan sesuai fatwa dengan kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan dari keterangan tertulis dan dikutip dari Beasiswa Kemenag, Kamis 23 November 2023.

Program beasiswa ini akan berlangsung selama 30 hari dengan menggunakan sistem luring dari isntitusi Darul Ifta Mesir langsung.

Program beasiswa ini ada 3 tujuan, pertama penguatan metodologi penetapan fatwa bagi para pengasuh pesantren, lalu penguatan maraji mu’ashirah atau referensi kontemporer) yang muktabar kemudian yang terakhir pembekalan manhaj atau metode dan moderasi Islam melalui fatwa.

Pelaksanaan progam beasiswa difokuskan pada pengadopsian metodologi moderat dalam memahami keputusan yang berasal dari yurisprudensi warisan, menciptakan konsistensi antara hukum Islam dan kebutuhan masyarakat.

Setelah mengikuti program, peserta diharapkan menguasai pengetahuan, wawasan, dan keterampilan tentang perumusan fatwa yang dapat membawa kebahagiaan dan kesejahteraan umat.

Darul Ifta Mesir sendiri dipilih karena sejak pendiriannya pada tahun 1895 telah memainkan peran penting dalam konsultasi agama, hukuman mati, dan tugas hukum lainnya yang merujuk pada Mufti Agung. Peran lembaga ini tidak terbatas pada Mesir, melainkan meluas sebagai lembaga ahli yang memberikan panduan bagi umat Islam di seluruh dunia.

Persyaratan

Warga Negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda

Usia minimal 30 tahun, maksimal 50 tahun

Peserta adalah pengasuh pesantren baik formal/non formal (kiai/nyai, ustadz/ustadzah)

Peserta berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan