7 Negara yang Telah Resmi Melegalkan Bitcoin, Apakah Indonesia Masuk Salah Satunya? Yuk Cek

7 Negara yang Telah Resmi Melegalkan Bitcoin, Apakah Indonesia Masuk Salah Satunya? Yuk Cek -Tangkap layar-Tangkap Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Perjalanan Bitcoin dari aset kripto menjadi pengaruh besar ekonomi global menandai perkembangan paling menarik dalam keuangan yang modern.

Ketika negara-negara bergulat dengan pesatnya perubahan teknologi, semakin banyak orang yang tidak hanya mengakui kehadiran Bitcoin namun juga memasukkannya ke dalam tatanan perekonomian mereka.

Di artikel ini terdapat 7 negara di mana Bitcoin telah diterima secara ramah dan dapat digunakan secara legal dalam bentuk aset investasi. 

1. Amerika Serikat

BACA JUGA:Catat Inilah 7 Kegunaan Bitcoin yang Perlu Kalian Ketahui

Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan atau FinCEN Departemen Keuangan AS telah mengeluarkan panduan tentang Bitcoin sejak tahun 2013 lalu.

Departemen Keuangan AS mendefinisikan jika Bitcoin sebagai mata uang yang bisa dikonversi dengan nilai yang setara dengan mata uang nyata atau mata uang yang dapat bertindak sebagai penggantinya. Namun di AS Bitcoin bukan “alat pembayaran yang sah.”

Berdasarkan undang-undang AS sekarang, setiap entitas yang mengelola atau menukarkan Bitcoin, seperti bursa mata uang kripto dan pemroses pembayaran, termasuk dalam definisi bisnis layanan uang (MSB). 

Oleh karena itu, MSB tunduk pada Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan harus mendaftar ke Departemen Keuangan AS dan mengajukan laporan transaksi di angka US$10.000.

BACA JUGA:Cek Fakta, Apakah Bitcoin Bisa Diretas? Begini Penjelasanya

Tak hanya itu, Departemen Keuangan AS dan FinCEN telah menciptakan strategi dan membantu proses legislatif untuk mengembangkan peraturan, serta menetapkan prioritas nasional untuk pelacakan dan pelaporan mata uang kripto.

2. Jepang 

Pada tanggal 7 Maret 2014, Kabinet Jepang telah membuat keputusan penting dengan mengakui legalitas penerimaan Bitcoin sebagai imbalan atas barang atau jasa. 

Peraturan mengambil bentuk yang lebih jelas pada bulan April 2017, ketika bisnis pertukaran mata uang kripto di Jepang berada di bawah lingkup Undang-Undang Layanan Pembayaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan