Begal Berpistol Beraksi di Tugumulyo Musi Rawas, Honda Beat dan Dua Ponsel Korban Dirampas
Terdakwa Herman Sahwiran (43) warga Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang tuntutan JPU, Kamis (23/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda, SH menuntut terdakwa Herman Sahwiran (43) dengan hukuman tiga tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (23/11/2023).
Pengangguran yang merupakan warga Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan begal terhadap korban Andi Susanto dan Eka Fitri Handayani.
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH didampingi hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohady, SH.
Dalam tuntutannya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan terdakwa Herman Sahwiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 da Ke-2 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Sopir Mobil Dinas Satpol PP jadi Tersangka
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan mengakui perbuatannya.
Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan karena ia tulang punggung keluarganya. Namun JPU tetap pada tuntutan .
Terdakwa Herman Sahwiran masuk bui bersama-sama dengan Saksi Jaya Saputra alias Jaya Sampurna (diajukan dalam berkas perkara terpisah) karena membegal korban Kamis 22 September 2022 sekira pukul 21.45 WIB di jalan poros Desa K Kali Bening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan Jaya Saputra alias Jaya Sempurna di Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti.
Jaya Saputra mengajak terdakwa untuk melakukan penodongan. Lalu mereka berangkat menuju ke arah Desa K Kalibening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan Sepeda Motor Honda beat warna putih biru.
BACA JUGA:Pria ini Berani Dua Tahun Tidur di Bawah Kuburan Istri, Terungkap Kasus saat Renovasi Rumah
Ditengah perjalanan terdakwa dan Jaya Saputra bertemu Andi Susanto dan Eka Fitri Handayani di jalan poros Desa K Kalibening.
Saat itu, korban menjemput Eka Fitri Handayani sepulang kerja di dr. Catur Desa F Trikoyo yang akan pulang ke Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna magenta nomor polisi BG 5232 GAB.