Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumunkan Agustus 2024, Dampaknya ke Pensiun PNS Juga
Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumunkan Agustus 2024, Dampaknya ke Pensiun PNS Juga -Pixabay-geralt
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 tentu menjadi kabar Bahagia bagi para PNS di tanah air.
Rencana kenaikan gaji PNS 2025 tersebut merupakan rencana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji PNS 2025 ini akan diterima pada tahun pertama Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik.
Lalu benarkah kenaikan gaji pns 2025 ini? padagal kenaikan gaji PNS pada 2024 sudah terjadi sebanyak 8 persen.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK pada 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan
BACA JUGA:Banyak yang Berminat, Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lubuklinggau
Lalu apa penyebab kenaikan gaji PNS 2025 ini bisa terjadi?
KEnaikan gaji PNS 2025 ini sebenarnya akan disampaikan Presiden Jokowi pada Peembacaan RUU APBN dan Nota Kuangan sebelum tanggal Dirgahayu RI yakni 16 Agustus 2024.
Kenaikan gaji PNS 2025 ini kemungkinan berlakuk pada golongan 1, Golongan 2, Golongan 3 dan Golongan 4.
Seperti disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keungan, Isa Rachmatarwata, kenaiakan gaji pns ini bisa berupa insentif atau tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Gaji ASN Naik Lagi, Selamat Juga Bagi PPPK Bakal Kena Imbas 2025
Begitu juga Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 ini penyesuaian Gaji.
"Kenaikan gaji ini sudah tertuang alam Kebijakan Ekonomi Makra dan Pokok Kebijakan Fiskal 2025," jelasnya.