BAZNAS Musi Rawas Verifikasi 3 Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah Program Kolaborasi
Wakil Ketua 1 BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, Nisvi Asyura bersama tim sedang melakukan verifikasi calon penerima bantuan bedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.-foto : dokumen BAZNAS Kabupaten Musi Rawas -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Program bedah rumah kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pusat, BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 akan dibangun 3 unit rumah tidak huni (RTLH) menjadi layak huni.
BAZNAS Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang melakukan survei dan verifikasi calon penerima bantuan bedah RTLH.
Hal tersebut kata Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH. Bahana Jaalhaq Taqwallah, S.Pdi., M.A melalui Wakil Ketua (Waka) 1, Nisvi Asyura kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 7 Agustus 2024.
Dijelaskannya, total bantuan per unit rumah Rp 45 juta yang teridari bantuan BAZNAS Pusat Rp 15 juta, BAZNAS Sumsel Rp 5 juta, BAZNAS kabupaten Musi Rawas 15 juta.
BACA JUGA:BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Serahkan Bahan Material Bangunan Bedah Rumah
"Nilai bantuan bedah rumah program kolaborasi ini memang lebih besar dari program bedah rumah RTLH Kabupaten Musi Rawas," akunya.
Menurutnya dengan nilai bantuan Rp 45 juta per unit rumah bisa menyelesaikan pembangunan rumah. "dengan dana Rp 45 juta rumah bisa selesai," paparnya.
Sasaran penerima bantuan bedah rumah program kolaborasi BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi Sumsel dan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas miskin ekstrim.
"Penerima miskin ekstrim. Penerima bantuan ini benar-benar miskin ekstrim. Kriteria miskin ekstrim tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.
BACA JUGA:BAZNAS Realisasikan Doorprize Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Terawas
BACA JUGA:Melalui Program BTB, Baznas Kota Lubuklinggau Berikan Bantuan untuk Korban Banjir
Syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan ini warga Kabupaten Musi rawas dibuktikan dengan adanya administrasi kependudukan diantaranya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).
Lahan yang kan dibnagun adalah milik sendiri dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan hak yang diakui pemerintah, baik itu berupa Surat Pengakuan Hak (SPH), Akta Camat, akta Notaris atau Sertifikat Hak Milik (SHM).