Ada Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Begini Penjelasan Dinkes Lubuk Linggau
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Lubuklinggau - Nurmalina.-Foto : Dokumen-Linggau Pos.
KORANLINGGAUPOS.ID - Program pemberian alat kontrasepsi bagi remaja, yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai pro kontra.
Sebagian pihak menganggap program ini sama seperti melegalkan remaja melakukan hubungan di luar nikah.
Namun langsung diklarifikasi oleh pihak Kemenkes.
Dibeberapa media dikutip Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan jika program ini ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.
BACA JUGA:Pentingkah Alat Kontrasepsi untuk Pelajar pada PP No.28 2024, Begini Kata Kemenkes?
BACA JUGA:Sediakan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI PP No.28 2024
Ia menegaskan remaja ini diberikan alat kontrasepsi untuk menunda kehamilan sampai mereka siap untuk memiliki anak secara fisik maupun mental atau psikis.
Program ini tercetus jelasnya, karena pihaknya melihat banyaknya perkawinan terjadi dipasangan usia remaja.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, ia memastikan kedepan akan ada Permenkes untuk mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring serta sanksi sehingga tidak ada multitafsir.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau Herdawan melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Nurmalina membenarkan jika Kemenkes kedepannya ada program pembagian alat kontrasepsi untuk remaja.
BACA JUGA:KB Bukan Hanya Sebatas Alat Kontrasepsi Tapi Untuk Perencanaan Keluarga
Awalnya pun ia sendiri secara pribadi menegaskan kurang sepakat dengan program ini.
"Tapi kan nanti diatur lagi secara teknis. Yang jelas untuk saat ini kita baru sebatas tahu ada program ini. Mengenai teknis pelaksanaan dan realisasinya seperti apak kita belum tahu," ungkap Nurmalina.