Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai, KPU Musi Rawas Beberkan Syarat yang Harus Dilampirkan
Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas - Zairinudin. -Foto : Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kabupaten Musi Rawas tengah mempersiapkan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.
Pendaftaran mulai dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
Menurut Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas, Zairinudin, pada saat mendaftar Bapaslon harus hadir menyerahkan berkas secara langsung.
"Bapaslon harus hadir saat mendaftar," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Melaksanakan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc
BACA JUGA:Apakah Kamu Sudah Terdaftar jadi Pemilih Pilkada Serentak 2024, KPU Musi Rawas: Cek Disini
Menurutnya, sebelum mendaftar Bapaslon mesti menunjuk Liaison officer (LO) atau penghubung dengan KPU yang tugasnya menyampaikan berkas pendaftaran dan melengkapi berkas yang kurang atau dibutuhkan.
Berkas administrasi Bapaslon ada yang diupload di silon KPU.
"Pada H min 1 sebelum mendaftar berkas persyaratan sudah mesti di upload di silon. Ketika waktu pendaftaran kita tinggal ceklist tidak perlu lagi mengecek dokumen satu persatu. Kalau kita cek satu persatu akan membutuhkan waktu yang sangat lama maka sebelum mendaftar berkasnya di upload ke silon terlebih dahulu," ungkapnya.
Mengenai syarat B1KWK partai politik (Parpol) yang mengusung harus ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) masing-masing Parpol.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sukses Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
BACA JUGA:Kominfo Fasilitasi Jaringan Internet Untuk Rapat Pleno KPU Musi Rawas
Dalam hal Parpol yang terjadi pergantian Ketum seperti Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB) selagi tidak ada B1KWK yang terbaru maka B1KWK yang lama masih berlaku.
"Kalau ada B1KWK yang baru maka yang lama tidak berlaku," jelasnya.