Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai, KPU Musi Rawas Beberkan Syarat yang Harus Dilampirkan

Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas - Zairinudin. -Foto : Dokumen Pribadi-

 Zairinudin menyebutkan contoh misalnya Partai Golkar ketua umumnya mengundurkan diri sekarang ada Plt Ketum Golkar, Agung Gumiwang.

Misalnya ada kandidat A membawa blangko B1KWK yang ditandatangani ketua Airlangga Hartanto. 

BACA JUGA:KPU RI Umumkan Nama Komisioner KPU Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara 2024 - 2029

BACA JUGA:Komisioner KPU Musi Rawas Kosong, Berikut Nama 10 Calon

Kemudian ada kandidat lain membawa B1KWK yang ditandatangani Plt ketum Agung Gumiwang.

Maka B1WK yang ditandatangani Airlangga Hartarto tidak berlaku karena ada B1KWK terbaru.

Namun jika tidak ada B1KWK yang baru maka yang lama masih berlaku.

"Jadi prinsipnya jika ada B1KWK yang baru maka itulah yang berlaku," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas : 6 Desa Sulit Dijangkau

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya

Menurut  Zairinudin ketentuan tersebut dijelaskan KPU RI saat Rakornas di Jakarta.

Masalah itu ada yang bertanya dijelaskan KPU RI prinsipnya jika ada yang baru maka KPU terima yang terbaru.

Jika tidak ada yang terbaru maka yang lama masih berlaku.

Mengenai syarat partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk mendaftarkan Bapaslon minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas atau 8 kursi.

BACA JUGA:10 Besar Calon Anggota KPU Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan