Pemkot Lubuk Linggau Bahas Penggunaan Dana Kelurahan
Dana Kelurahan.-Foto: ilustrasi.-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau lakukan persiapam pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana dan Prasarana (Sapra) serta kegiatan pemerdayaan masyarakat.
Rapat persiapan dipimpin Pj Sekda Kota Lubuk Linggau, H Tamri didampingi Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armedi di Op Room Dayang Torek Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Kamis 22 Agustus 2024.
Dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau dalam arahannya Sekda mengatakan pembangunan yang akan dilaksanakan di kelurahan nantinya menggunakan dana kelurahan. Namun perlu terinci sesuai aturan dan data yang ada.
Sementara Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Zulfikar menyampaikan mengenai dana kelurahan sedang dalam proses untuk dimasukkan dalam anggaran perubahan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pastikan ASN di Lubuk Linggau Bisa Jaga Netralitas Karena Paham Regulasi
BACA JUGA:Usai Tuntas Program PTSL, Lubuk Linggau Kota Lengkap 2024
Sementara Inspektur Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra mengungkapkan dana kelurahan sudah beberapa tahun digunakan untuk pembangunan kelurahan, pedoman teknis sudah dibuat oleh bagian pemerintahan dan ada UKPBJ, namun perlu diteliti lagi oleh BPKAD jangan keluar dari pedoman penggunaannya
Sedangkan untuk pelaksanaan dana kelurahan mengguna KPA sementara SIPD tidak menggunakan KPA.
"Jadi secara teknis tidak menggunakan sistem, oleh karena itu perlu dikaji lagi di Kemendagri mengenai sistemnya," tegasnya.