Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini

Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan mungkin bertanya-tanya apakah status kepesertaan BPJS bisa dinonaktifkan.

Sebab, iuran BPJS wajib dibayarkan setiap bulan, dan jika tidak dilunasi tepat waktu, iuran akan menunggak dan jumlahnya terus bertambah.

Ketika peserta menghadapi kendala ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terlilit utang, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi masalah.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

Namun, apakah peserta bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena alasan ketidakmampuan membayar iuran?

Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Tidak Mampu Bayar Iuran?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan hanya karena tidak mampu membayar iuran.

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan merupakan layanan wajib yang harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

BACA JUGA:Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, KPU, BAWASLU, Pemkab Empat Lawang Siap Lindungi Petugas Pilkada 2024

Kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa dihentikan ketika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Alternatif untuk Peserta yang Tidak Mampu Membayar Iuran

Rizzky menambahkan bahwa peserta yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar iuran dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan