Terkait Penanganan Masalah Bidang Datun KONI Kota Lubuk Linggau Kerjasama dengan Kejari

TANDA TANGAN : Ketua KONI Kota Lubuk Linggau Bambang Rubianto dan Kajari Lubuklinggau Anita Asterida, SH, MH melakukan penandatanganan kerja sama, Selasa 3 September 2024.-Foto: Dokumen Kejari Lubuk Linggau -

KORANLINGGAUPOS.ID - Selasa 3 September 2024 sekira pukul 14.15 WIB, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lubuk Linggau lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Kegiatan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau itu dilakukan terkait kesepakatan kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan dihadiri langsung Ketua KONI Kota Lubuk Linggau Bambang Rubianto, Sekretaris KONI Febri Habibi Asril, Bendahara KONI Vina dan staf.

Sedangkan dari Kejari Lubuk Linggau, ada  Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, SH MH  didampingi Kasi Intel Wenharnol, Kasi Datun Apdiansyah Topani, Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat serta Jaksa Pungsional lainya.


BERSAMA : Ketua KONI Kota Lubuk Linggau Bambang Rubianto dan Kajari Lubuklinggau Anita Asterida, SH MH foto bersama dengan para kasi usai penandatanganan kerjasama.--

BACA JUGA:Sekda Mura Bersama Kajari Tinjau Gedung Sementara Kantor Kejari Musi Rawas

BACA JUGA:Pemkab Fasilitasi Rencana Pembentukan Kejari Baru di Musi Rawas

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 3 September 2024 Ketua KONI Kota Lubuk Linggau Bambang Rubianto mengungkapkan bahwa kerja sama ini dilakukan dalam pendampingan hukum terhadap kegiatan KONI Kota Lubuk Lubuklinggau khususnya dibidang olahraga, agar Kedepannya apa yang terkait anggaran yang KONI gunakan bisa koordinasi langsung dengan Bidang Datun terkait cara pelaporan, penggunaan dan peruntukan anggaran dan tepat sasaran secara hukum yang nantinya bisa menghindari permasalahan hukum.

“Kita berharap dengan adanya kerja sama ini bahwa pihak KONI bisa melaksanakan anggaran hibah KONI sesuai dengan aturan hukum, kadang- kadang bahwa tujuan KONI itu baik namun pelaporan tidak baik, dan semangat kita besar, dan belum benar secara hukum baik secara pelaporan dan pembagian hadiahnya. Karena kita bukan  orang hukum, jadi kita harap kegiatan kita bisa berjalan diatas hukum yang benar, dan tidak menyalahgunakan anggaran,” ucap Bambang yang merupakan Calon Anggota DPRD terpilih Kota Lubuk Linggau  ini.

Ditambahkan Bambang, paling tidak ada sinergisitas  antar KONI dan Kejari Lubuklinggau adanya legal pendampingan hukum terkait kegiatan Koni Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:ATR/BPN Lubuklinggau dan Kejari Lubuklinggau Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

BACA JUGA:Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lubuklinggau Bakti Sosial ke Panti Asuhan, Panti Jompo dan Purnaja

Sementara  Kajari Lubuklinggau Anita Asterida, SH MH  didampingi Humas Wenharnol menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya kerjasama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang  perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh para pihak.

Bahwa kerjasama ini merupakan hal yang sangat penting karena sebagai langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan