9 Tugas Satlinmas Jarang Diketahui Masyarakat, Begini Sejarah Panjang Dibentuknya

Plt Kasatpol PP Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi sedang menyampaikan materi rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota tahun 2024 bersama PPK dan PPS se Kota Lubuk Linggau di Dewinda Hote-Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Ternyata terbentuknya Satuan Pertahanan Sipil  atau disingkat Hansip yang kini berubah nama menjadi Linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) memiliki sejarah cukup panjang.

Hansip awalnya dibentuk di zaman Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1939 diberi nama Lucht Bescherming Deints (LBD). LBD dibentuk untuk menghadapi serangan Jepang.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi mengatakan terbentuknya Hansip memiliki sejarah cukup panjang, awalnya dibentuk Belanda pada tahun 1939.

Lalu pada masa penjajahan Jepang tahun 1943, dibawah kekuasaan Jepang kembali memanfaatkan LBD untuk menghadapi serangan sekutu dan pengerahan rakyat.

BACA JUGA:Lubuk Linggau Pastikan Petugas Linmas Siap Membantu di TPS

BACA JUGA:Ratusan Anggota Linmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Catat ini Pesan Kapolres dan Ketua KPU Lubuklinggau

"Dibentuk hingga tingkat RT, cikal bakal pertahanan sipil Hansip," kata pria yang juga menjabat Asisten I Setda Kota Lubuk Linggau saat mengisi materi acara rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota tahun 2024 bersama PPK dan PPS se Kota Lubuk Linggau di Dewinda Hotel Kota Lubuk Linggau, Senin 16 September 2024.  

Ditambahkannya,  setelah Indonesia merdeka Hansip pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan Keamanan Nomor MIA/7262 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil.

Lalu pada tahun 1972 Hansip dialihkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berdasarkan Kepres Nomor 56 tahun 1972 tentang penyerahan Hansip dari Depdagri ke Dephamkam.

Kemudian tahun 1979 terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip).

BACA JUGA:Fauzi Amro : Kita Siap Menangkan Pasangan Firsa-Efri di Pilkada Muratara

BACA JUGA:Jumat Berkah Relawan Dunsanak Minang Bagikan Ratusan Nasi Bungkus, Sosialisasikan YOK teRUS Juara! 

Selanjutnya, tahun 2002 Hansip berganti nama menjadi Satlinmas (Perlindungan Masyarakat).

Tahun 2020 Mendagri kembali menerbitkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (LINMAS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan