9 Tugas Satlinmas Jarang Diketahui Masyarakat, Begini Sejarah Panjang Dibentuknya
Plt Kasatpol PP Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi sedang menyampaikan materi rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota tahun 2024 bersama PPK dan PPS se Kota Lubuk Linggau di Dewinda Hote-Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos
Erwin menyebut permasalahn yang dihadapi Satlinmas dalam Pemilu diantaranya provokasi, kerusuhan, perusakan alat peraga kampanye, pertikaian tetangga, premanisme, tindakan teror/sabotase.
Syarat menjadi anggota Satlinmas berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2014 Pasal 4 Ayat 2 , warna negara Indonesia, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berumur sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah.
BACA JUGA:Gedung UKK Imigrasi Diresmikan Saat HUT Kota, Ini Harapan Pj Wali Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Rehab Gedung untuk Kantor Disdukcapil Dikebut, Saat Ini Sudah 40 Persen
Pendidikan minimal SMP sederajat, sehat jasmani dan rohani, bertempat tinggal di wilayah desa/kelurahan setempat, bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.