Ini Larangan Dalam Kampanye Yuk Awasi

Dedy Kariema Jaya – Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, Dedi Karema Jaya mengatakan larangan dalam kampanye diantaranya pelaksana kampanye atau  peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum.

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/ atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

“Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” kata Dedi panggilan akrabnya. 

BACA JUGA:Gudang Logistik Pemilu Dijaga Ketat, ini Lima Titik Kampanye Akbar di Lubuklinggau

Ditambahkannya, selain itu, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. 

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 

Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kepala Desa (Kades) tidak boleh terlibat dalam kampanye, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

BACA JUGA:Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye

“Melakukan pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut  merupakan tindak pidana Pemilu,” paparnya.

Jika, Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:  tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana disebutkan diatas diatur dengan Peraturan KPU,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan