Mau Mengurus Mutasi Masuk Kendaraan Tanpa Calo? Begini Caranya
Mau Mengurus Mutasi Masuk Kendaraan Tanpa Calo? Begini Caranya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Mutasi masuk kendaraan bermotor, maupun mobil, adalah proses pemindahan dokumen kepemilikan dari satu kabupaten dan kota ke kabupaten dan kota lain, baik dalam satu provinsi maupun antarprovinsi.
Mutasi masuk kendaraan bermotor maupun mobil diperlukan saat pemilik kendaraan pindah alamat agar dokumen kendaraan sesuai dengan alamat yang baru.
Proses mutasi kendaraan terdiri dari dua tahapan:
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan
BACA JUGA:Info Terbaru: BBM Bersubsidi, Ini Daftar Kendaraan Berhak dan Tidak Berhak Isi, Buruan Cek!
1. Mutasi keluar yang diurus di Samsat asal kendaraan.
2. Mutasi masuk yang diurus di Samsat tujuan kendaraan.
Jika pemilik kendaraan berpindah alamat, penyesuaian dokumen dilakukan dengan memindahkan lokasi pendaftaran kendaraan ke Samsat sesuai alamat baru.
Syarat Mutasi Masuk Kendaraan
BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Untuk mengurus mutasi masuk kendaraan, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir di Samsat asal.
2. BPKB asli.