Pasar Malam di BKB Akan Dibongkar Paksa

Pasar malam di Benteng Kuto Besak Palembang. -Foto : Disway.id -

PALEMBANGLINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pasar malam di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang akan dibongkar paksa. PAalnya pasar malam tersebut tidak ada izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Abdullah Taufik  akan memanggil pengelola pasar malam di Benteng Kuto Besak (BKB). 

"Ya menurut saya seharusnya kalau belum ada izin maka tidak boleh buka. Pendapat kami pengelola pasar malam Benteng Kuto Besak segera angkat kaki dan menutup kegiatan tersebut sampai ada izin yang resmi," tegas dikutif dari Summeks.id. 

Statemen keras Taufik tersebut melihat maraknya pemberitaan di media online dan medsos soal adanya pasar malam di Benteng Kuto Besak yang ternyata tidak mengantongi izin.

''Kami berencana memanggil pengelola pasar malam tersebut. untuk dimintai duduk persoalan. Biar jelas dan klir,'' kata dia. 

BACA JUGA:Generasi Milenial Rentan Paham Radikalisme dan Teroris

Sebagai sebagai pengawas dan Ketua Komisi II DPRD Palembang menyakini jika salah satu tujuan kehadiran pasar malam di Benteng Kuto Besak tak lain untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.

"Saya akan lakukan pemanggilan segera melalui surat panggilan untuk pengelola pasar malam Benteng Kuto Besak," ungkapnya kepada awak media di Kota Palembang, Selasa 5 Desember 2023.

Kendati begitu, aturan prinsip tidak bisa ditabrak begitu saja. Harus tetap ada izin dari Wali Kota Palembang dan Dinas Pariwisata sebelum beroperasi. 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Carli Panggar Besi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekretaris Dinas (Sekda) Kota Palembang.

Isinya menyarankan agar pengelola pasar malam Benteng Kuto Besak segera pindah dari lokasi tersebut karena dapat mengganggu Objek Wisata BKB dan terlihat kurang menyenangkan.

"Sesuai surat yang diberikan Sekda Kota Palembang untuk pengelola pasar malam di Benteng Kuto Besak agar segera memindahkan lokasi tersebut karna mengganggu objek wisata dan terlihat kumuh," katanya. 

BACA JUGA:Simak, Tujuan Penting DPPKB Lubuklinggau Bentuk Sekolah Siaga Kependudukan

Kendati itu, Carli menyebutkan bahwa jika dalam 7 hari setelah pengiriman surat peringatan belum ada pemindahan, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan