Sudah Terbukti Habisi Nyawa Orang, Tiga Oknum TNI Batal Dipecat

Kuasa hukum ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur sampaikan hak pledoi, Senin, 4 Desember 2023.-Foto : Disway-

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur masih terus berlanjut.

Sidang lanjutan ini digelar dengan pembacaan pledoi ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur pada Senin, 4 Desember 2023.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang, Pengadilan Militer II-08, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur.

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Jasmowir (J) dan Praka Heri Sandi (HS), masing-masing menyampaikan pembelaannya.

BACA JUGA:Demi Wujudkan Pemilu Damai Ini yang Dilakukan Kesbangpol

Ketiga terdakwa itu berharap bebas dari tuntutan hukuman mati dan tak dipecat dari TNI.

Permohonan terdakwa tersebut disampaikan oleh Kapten Chk Budianto, selaku kuasa hukum terdakwa 1, Praka Riswandi Manik.

Alasannya, tuntutan hukuman mati terhadap Praka Riswandi Manik sama saja melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Budianto terdakwa punya hak untuk hidup berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA JUGA:Ini Larangan Dalam Kampanye Yuk Awasi

Sehingga, sambung Budianto, terdakwa masih layak untuk meneruskan karier di kedinasan TNI.

“Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karier masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-seringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer,” terang Budianto melalui keterangan yang dikirim Puspen TNI, Selas, 5 Desember 2023.

Sedang menurut kuasa hukum terdakwa 2, Lettu Chk Amril Harahap, Praka Heri dianggap seorang kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Praka Heri dinilai punya perilaku baik selama menjalani persidangan dan mengakui penyeselannya dan tidak akan mengulangi perbuatan kejinya itu lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan