Negara Melarang Kepala Daerah Memakai Fasilitas ini Selama Cuti Nyalon Pilkada 2024
Peneliti Pada Sumatera Initiative Research & Consulting, Eka Rahman.-Foto : Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala daerah / wakil kepala daerah yang ikut kontestasi kembali dalam Pilkada 2024 diwajibkan ijin cuti di luar tanggungan negara dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian.
Ketentuan tersebut diataur pada Pasal 70 UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Hal itu kata Peneliti Pada Sumatera Initiative Research & Consulting, Eka Rahman kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 27 September 2024.
Dalam konteks Pilkada Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara) yang kepala daerahnya mengikuti kontestasi kembali, diajukan kepada Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selambatnya tujuh hari kerja sebelum di mulainya masa kampanye.
BACA JUGA:KPU Mura Tetapkan Ada Tiga Kali Debat Kandidat
BACA JUGA:Ingatkan Pendukung Paslon Hati-hati Bermedia Sosial
Dalam konteks Muratara, karena Wabup H. Inayatullah tidak ikut kontestasi, maka yang bersangkutan menjadi Plt. Bupati Muratara.
Sementara untuk Kabupaten Musi Rawas, karena Bupati Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj. Suwarti sama-sama ikut kontestasi Pilkada 2024.
Pjs Bupati Musi Rawas ditunjuk dari jajaran Provinsi Sumsel yakini Deva Octavianus Coriza, S.E, M.Si.
Secara teknis, pengajuan cuti ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 74/2016.
BACA JUGA:Bawaslu Mura Ajak Masyarakat Sama-sama Awasi Kampanye
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura
Lalu apakah para kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara tersebut masih berhak menggunakan fasilitas negara?
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri No. 74/2016 selama menjalani cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.