Perusahaan Tidak Laksanakan Hak Karyawan, Disnaker : Kami Panggil Hari ini
PEKERJA PERKEBUNAN SAWIT-FOTO : ILUSTRASI-
MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Hasan angkat bicara terkait perusahaan yang diduga tak menjalankan hak karyawan.
“Ya laporannya sudah masuk ke kami. Ini jadi perhatian kami. Kamis 7 Desember ini pimpinan perusahaannya kami panggil. Kami mau minta penjelasan mereka mengenai BHL yang sampai 10 tahun kerja tidak juga dijadikan PKWT,” terang Hasan, Rabu 6 Desember 2023.
Dari berkas yang diterima Disnaker dari perusahaan tersebut, kata Hasan, PKWT di perusahaan tersebut hanya ada 30-an orang. Sementara 120- an orang pekerja statusnya masih Buruh Harian Lepas atau BHL.
Kata Hasan, semestinya saat BHL pada 20 hari pertama kerjanya bagus, 20 hari kedua kerjanya bagus lagi, sampai 20 hari ketiga kerjanya masih bagus harusnya naik ke PKWT.
BACA JUGA:Diduga Dituduh Gelapkan Uang, PT Tapos Andalan Nusantara Gugat Pemda Mura
“ Ternyata ini mereka (perusahaan,red) teledor. Memang kami lihat dari laporan mereka, para BHL ini sudah diasuransikan baik lewat BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang membantu keluarga maupun perusahaan. Klaimnya nanti bisa dilakukan segera. Ini masih proses,” ungkap Hasan.
Belajar dari kasus ini, kata Hasan, Disnaker akan memperketat pembinaan.
“Kita Disnaker sifatnya melakukan pembinaan. Kalau pengawas dari Pengawas Provinsi Sumsel. Kalaupun ada pelanggaran dilakukan perusahaan yang menindak Pengawas dari Provinsi Sumsel,” terangnya.
Selama ini, Hasan juga menyayangkan, tak ada BHL yang melapor ke Disnaker terkait keluhan ini.
BACA JUGA:Perusahaan di Muratara Diduga Tak Laksanakan Hak Karyawan, Ahli Waris Menuntut
“Ngga papa kalau BHL mau lapor karena ini hak mereka. Kalau mereka statusnya BHL, ngga bisa dapat apa-apa. Maaf kalau meninggal ngga bisa menuntut apa-apa. Tapi kalau PKWT banyak dapatnya, bisa dapat tunjangan, pesangon dan sebagainya,” jelas Hasan.
Saat ini, kata Hasan ada 72 perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Muratara, itu termasuk perusahaan kecil, menengah maupun besar. Dari jumlah itu 42 –nya merupakan perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Sebelumnya diberitakan, meninggalnya seorang karyawan karena kecelakaan kerja Kamis 7 Desember 2023 mengungkap sisi muram ketaatan perusahaan dalam melaksanakan hak karyawan.
Yang mengejutkan, meski karyawan asal Desa Beringin Makmur 2, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini sudah 10 tahun bekerja sebagai teknisi genset di perusahaan tersebut, namun statusnya masih Buruh Harian Lepas (BHL).