Sopir Truck Tangki Belum Dilakukan Penahanan, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Suasana peninjauan ulang di TKP Lakalantas antara mobil Hino Light Truck Tangki LPG dengan sepeda motor Honda Beat yang menyebabkan Talimin, Kepala Sekolah yang juga ayah Bripda Fajri meninggal dunia- Foto : Dok. Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID - Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Lubuk Linggau antara mobil Hino Light Truck Tangki LPG dengan sepeda motor Honda Beat yang menyebabkan Talimin, Kepala Sekolah yang juga ayah Bripda Fajri meninggal dunia, jadi perhatian pihak Dirlantas Polda Sumsel.

Rabu, 9 Oktober 2024 pagi pihak dari Dirlantas Polda turun cek ke TKP. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Lantas AKP Marjuni dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, kemarin.

"Ya hanya pengecekan ulang saja. Untuk sopir Mobil Hino Light Truck Tangki, Irwantoni sudah tersangka. Gelar perkara sudah digelar Jumat sore, langsung ditetapkan jadi tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan beberapa saksi sopit dinyatakan sebagai tersangka. Dan pagi tadi sempat dilakukan pengecekan lagi, karena ada asistensi dari direktorat Polda Sumsel," ungkapnya.

BACA JUGA:Jasad Sopir Travel yang Dibegal Dimakamkan, Dokter Beberkan Hasil Otopsi

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Minta Sopir Angkutan Batubara Menyerahkan Diri

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun terhadap sopir belum dilakukan penahanan karena ada jaminan dari pihak keluarganya. Sopir hanya ditahan di kantor Sat Lantas Polres Lubuk Linggau.

"Tapi berkasnya tetap jalan," tegasnya.

Lalu mengenai apakah ada upaya damai antara kedua belah pihak, Satlantas Polres Lubuk Linggau menyerahkan kepada keluarga masing-masing

"Kalau masalah damai bukan ranah kita, itu kembali ke keluarga," tegasnya.

BACA JUGA:Hai Sopir Truk Batubara yang Nekat Melintasi Tengah Kota, ini Himbauan Polisi Lubuklinggau

BACA JUGA:Warga Rawas Ilir Muratara jadi Korban Tabrak Lari, Sopir Mobil PT SRMD Melarikan Diri, Begini Kata Polisi

Sebelumnya saat kejadian diketahui mobil Hino Light Truck Tangki Nopol BD 8176  datang dari arah Simpang RCA menuju ke arah Simpang Periuk, sedangkan pengendara Honda Beat Nopol BG 6235 GL yang di kendarai oleh Talimin juga dari arah Simpang RCA menuju ke Simpang Periuk. 

Tiba di TKP di depan mobil Hino Light Truck Tangki ada dua unit mobil yang akan berbelok ke kanan mau masuk ke  jalan Junaidi, sehingga pengemudi mobil Hino Light Truck Tangki mengambil jalan ke kiri untuk mendahului kedua mobil tersebut.

"Pada saat itulah mobil Hino Light Truck Tangki menyenggol sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh Talimin, dan menyebabkan sepeda motornya terjatuh diaspal dan pengendara Talimin terlindas ban mobil. Lalu mobil tersebut berhenti. Akibat kecelakaan tersebut pengendara Honda beat, Talimin mengalami luka remuk dibagian kepala, patah kedua tangan dan meninggal dunia di tempat kejadian," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan