Jelang Pilkada Serentak 2024, PPK dan PPS Ikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi SIREKAP yang Diadakan KPU Muratara
Ketua KPU Kabupaten Muratara Heriyanto dan anggota foto bersama disela kegiatan Bimtek Penggunaan Aplikasi SIREKAP pada Pilkada Serentak di Smart Hotel, 10-11 Oktober 2024. -Foto : Dokumen-KPU Muratara
KORANLINGGAUPOS.ID – Pada 10-11 Oktober 2024 lalu, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bimtek Penggunaan Aplikasi SIREKAP yang terpusat di Smart Hotel Lubuklinggau dan diikuti Ketua dan anggota PPK, serta Ketua PPS se-Kabupaten Muratara tersebut dibuka Anggota KPU Kabupaten Muratara Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yupran Abadi.
Dalam sambutannya Yupran Abadi mengharapkan pada semua peserta Bimtek agar dapat mengikuti bimtek ini dengan baik.
Karena menurutnya Bimtek Penggunaan Aplikasi SIREKAP ini sangat penting untuk suksesnya data yang tepat dan akurat pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini.
BACA JUGA:KPU Muratara Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sepakat Kampanye Damai
BACA JUGA:Sah, KPU Muratara Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024
Kemudian pada acara inti bimbingan teknis ini disampaikan langsung oleh operator SIREKAP tingkat Kabupaten Muratara yaitu Reza Hari Pratama.
Dimana kegiatan ini selain memberikan pengetahuan tentang penggunaan Aplikasi SIREKAP, dilaksanakan juga simulasi penginputan pada Aplikasi SIREKAP.
Untuk diketahui, SIREKAP adalah sebutan lain untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
Aplikasi SIREKAP tersebut, awalnya hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu saja.
BACA JUGA:Insentifnya Menggiurkan, KPU Muratara Butuh 2.212 KPPS
Dan sejak Pilkada Tahun 2020, Aplikasi SIREKAP digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari PPS, PPK hingga KPU Kabupaten/Kota.
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu maupun Pilkada.