Insentifnya Menggiurkan, KPU Muratara Butuh 2.212 KPPS
Jemi Hariyanto.-Foto : Dokumen-KPU Muratara
KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara sudah membuka pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas saat Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Muratara Divisi Soslidik, Parmas dan SDM, Jemi Hariyanto saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 18 september 2024 mengatakan, pendaftaran KPPS telah dibuka sejak 17 September sampai dengan 28 September 2024 mendatang.
"Bagi yang berminat silahkan daftar melalui PPS Desa/Kelurahan di masing-masing wilayah," jelasnya.
Di Muratara sendiri ungkapnya ada 316 TPS pada saat pemungutan suara nanti.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati, KPU Muratara Ingatkan Hal Penting Berikut
BACA JUGA:KPU Muratara Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya
"Dan satu TPS butuh 7 KPPS. Untuk itu kita akan merekrut sebanyak 2.212 KPPS yang nantinya akan bertugas di 316 TPS yang ada," ungkapnya.
Syarat yang wajib dipenuhi pelamar lanjutnya, seperti surat pendaftaran calon anggota KPPS, Fotocopy KTP, Ijazah terakhir serta surat pernyataan.
Lalu surat keterangan sehat jasmani dengan melampirkan hasil tekanan darah, gula darah dan kolesterol.
Daftar riwayat hidup, surat keterangan Parpol jika calon KPPS menjadi anggota Parpol.
BACA JUGA:KPU Muratara Pleno DPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Rincian Data Pemilih Sementara
BACA JUGA:KPU Muratara Adakan Gebyar Sosialisasi & Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
Lalu surat pernyataan yang memuat informas bahwa nama dan identitas calon KPPS tercatut di Sipol.
Untuk penerimaan calon anggota KPPS 17 - 28 September 2024, penelitian administrasi 18 - 29 September 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September - 2 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat 30 September - 5 Oktober, pengumuman hasil seleksi 5 - 7 Oktober, penetapan 7 November 2024 serta pelantikan anggota KPPS.