27 Pelamar PPPK Tak Memenuhi Syarat, BKPSDM Lubuk Linggau Ungkap Penyebabnya
Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo-Foto : Dok. Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Kota Lubuk Linggau sudah memasuki masa sanggah. Masa sanggah sendiri sesuai tahapan dilaksanakan dari 2 - 4 November 2024.
Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Febrian melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan rata-rata peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi mengajukan sanggah.
"Besok (hari ini, red) hari terakhir peserta bisa menyampaikan sanggah. Peserta kita untuk formasi guru ada 393 peserta, formasi kesehatan 38 peserta, formasi teknis 684 peserta dan total pelamar 1.115 peserta. Sementara yang TMS sebanyak 27 peserta," ungkap Adi.
Rata-rata menurutnya, yang tidak memenuhi syarat atau TMS dikarenakan kelalaian dari peserta.
BACA JUGA:Debat Pertama, Cabup Cawabup Musi Rawas Nomor 2 Bakal Perjuangkan Honorer jadi PPPK
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Daerah Ada Larangan Pindah, Ini Penjelasan BKN Mengenai Honorer Daerah
"Seperti salah di materai, salah di foto dan sebagainya. Selanjutnya, kita punya waktu untuk verifikasi hasil sanggah 5 -6 November 2024. Kemudian pada 5 – 11 November 2024 pengumuman pasca sanggah," jelasnya.
Lalu 12-14 November 2024 penarikan data final, 15-25 November 2024 penjadwal seleksi kompetensi.
"Sementara untuk pelaksanaan seleksi kompetensinya direntang waktu 2 - 19 Desember 2024. Namun untuk kepastiannya kapan kita masih menunggu jadwal dari dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN," ungkapnya.