Warga Margamulya Lubuklinggau Lawan Polisi Pakai Samurai

mam Panuju (31) diamankan Tim Turjawali Satlantas Polres Mura.--

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO -   Tersangka Imam Panuju (31)  Warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 diamankan Tim Turjawali Satlantas Polres Musi Rawas. Pria ini diringkus Jumat (8/12/2023) di Jalan Lintas Sumatera  (Jalinsum) Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB.Ironisnya, ketika akan digeledah, Imam Panuju sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mencabut samurai. Untungnya petugas sigap bergerak sehingga  tersangka berhasil dibekuk.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi Harian Pagi Linggau Pos, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Resedivis Bobol Warung di Muara Beliti, Bawa Kabur Uang Rp 25 Juta

Iptu Herdiansyah menjelaskan, kejadian bermula saat Personel Satlantas Polres Mura, dipimpin Kanit Turjawali Ipda Alamsyah beserta lima personel yakni Aipda Rudi Siswanto, Aipda Aan Saputra, Briptu Popi Harianto, Briptu Ardiansyah dan Bripda Zam Zami melaksanakan patroli di sekitar  Muara Beliti dan Desa Pedang.

Setibanya di Talang Puyuh, melintaslah pengendara Sepeda Motor  Satria FU, warna biru putih tidak menggunakan helm. Sehingga personel yang melaksanakan hunting melakukan pemberhentian.

BACA JUGA:Suami Pergi ke Kondangan, Istri di Musi Rawas Tenggak Putas Begini Jadinya

Namun pengendara tersebut tidak mengindahkan perintah dan dilakukan pengejaran sehingga dapat diberhentikan di Desa Pedang.

"Setelah berhasil dihentikan pengendara tersebut melakukan perlawanan dan personel melakukan penggeledahan ditubuh pelanggar, ditemukan dua buah pisau, lalu pengendara tersebut sempat mencabut satu buah pisau yang panjang, tetapi personel berhasil merampas dan pengendara diamankan ke Mapolres Mura," jelasnya.

BACA JUGA:Anggota Polres Empat Lawang Tipu Orang Ratusan Juta

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Mura, dan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran cukup Barang Bukti (BB), diantaranya, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan besi dan sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu bersarungkan kayu.  

"Namun, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana keterlibatan tersangka kaitannya dengan sajam yang dibawanya," tambahnya.

BACA JUGA:Dukun Gadungan di Lubuklinggau Janji pada Pasiennya Bisa Usir Makhluk Halus yang akan Mengambil Nyawanya 

Kemudian Kasat Lantas AKP Fitri membenarkan adanya penangkapan tersangka Imam Panuju yang membawa sajam.

"Untuk tersangka sudah diamankan anggota dan diserahkan ke unit Pidum Polres Mura karena itu termasuk masalah pidana,”jelas AKP Fitri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan