Saat Debat Tidak Boleh Bawa Kampanye

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers soal format debat Pemilu 2024. -foto : Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Saat debat perdana calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dilarang membawa alat peaga kampaye (APK).

Debat perdana digelar di Kantor KPU, Selasa 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.

"Ada tata-tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutif dari disway.id, Senin 11 Desember 2023.

Meski begitu, KPU hanya memperbolehkan APK atau atribut kampanye yang melekat pada tubuh untuk masuk ke dalam lokasi debat capres/cawapres. 

BACA JUGA:Ganjar Sebut Hasil Survei Jadi Pemicu Semangat

Hasyim pun mengatakan KPU akan melakukan pemeriksaan agar tidak ada alat kampanye yang masuk.

"Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh. Jadi pakaian lah, yang lain tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Hasyim mengatakan, setiap tim paslon capres/cawapres akan mendapatkan undangan debat yang diperuntukkan untuk 75 orang.

Undangan itu di luar calon presiden, calon wakil presiden, ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung.

BACA JUGA:Sekolah Dian Harapan Kunjungi SDN 66 Lubuklinggau

"Jadi, yang dimaksud 75 itu di luar pasangan calon dan di luar ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024," jelas Hasyim.

KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat pertama dan kedua digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.

Sementara itu, debat terakhir berlangsung pada 4 Februari 2024. Lima kali debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan