Lagi Tidur Nyenyak, Warga Musi Rawas Ini Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya
Ruslan Efendi (30), tersangka kasus Curas yang ditangkap Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura saat tertidur nyenyak dirumahnya sekitar pukul 04.00 wib -Foto : Dok Polres Musi Rawas -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ruslan Efendi (30), Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura saat tertidur nyenyak dirumahnya Desa
Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wib.
Ruslan ditangkap diduga melakukan tindakan Pencurian dengn Kekerasan (Curas) sepeda motor milik, AA (51), Manager PT Musi Hutan Persada (MHP), di mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten
Mura, Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Fakta Dibalik Tempat Pesta Narkoba Berkedok Lapo Tuak, Suami Istri Ditangkap di Musi Rawas
BACA JUGA:Satu Bandar, Tiga Pemain Judi Online di Lubuk Linggau Ditangkap
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara
mendatangi mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Sampai di TKP, tersangka mengancam penjaga pos JL, PI dan SA dengan senjata api sambil mengatakan "KAMU JANGAN NGOMONG NGOMONG NANTI SAYA BUNUH DISINILAH".
Setelah berhasil mengancam, tersangka langsung melaksanakan aksinya mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF Nopol BG-4119-CG, milik AA yang terparkir di depan messnya. Usai melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Oknum Warga Empat Lawang Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Sesuatu Dalam Helm
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Kelingi Musi Rawas Ditangkap
Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor HONDA CRF warna Hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CQ, senilai Rp.37.000.0000.
"Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas, dengan harapan sepeda motor kesayangannya kembali dan tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya