Puluhan WNA Tinggal di Lubuk Linggau, Soal Dokumen Kependudukan Berikut Penjelasan Disdukcapil
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/2d0602b782871501c05a12b030b38bab.jpg)
Muhammad Ikbal - Kepala Disdukcapil Kota Lubuk Linggau-Foto: Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Puluhan warga asing tinggal di Kota Lubuk Linggau.
Sebagian besar dari mereka bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuk Linggau, Muhammad Ikbal, S.STP kepada KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 9 Februari 2025.
Menurut Ikbal belasan warga asing yang tinggal di Kota Lubuk Linggau dari berbagai negara diantaranya dari India, China, Korea dan sebagainya.
BACA JUGA:Eks Kantor Disdukcapil Akan Dijadikan Kantor Camat Lubuk Linggau Utara I
BACA JUGA:Menikmati Layanan Gratis Pengantaran Dokumen Administrasi Kependudukan Dari Disdukcapil
Menurutnya Ikbal mereka memiliki dokumen lengkap.
Adapun dokumen WNA yang menetapan sementara di Kota Lubuk Linggau memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
"KITAS diterbitkan oleh Imigrasi. Dengan adanya surat KITAS tersebut Disdukcapil Kota Lubuk Linggau mengeluarkan Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT)," jelasnya.
Masa berlaku SKTT tergantung masa berlaku KITAS yang dikeluarkan Imigrasi.
BACA JUGA:Disdukcapil Tidak Boleh Memberikan Data Adminduk, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kendala Dihadapi Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Kekurangan Peralatan Rekam KTP-El
"Jika KITAS berlaku 1 tahun maka SKTT juga berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang," paparnya.
Menurutnya jika warga asing yang menetap di Indonesia termasuk di Kota Lubuk Linggau kalau telah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) maka Disdukcapil dapat menerbitkan KTP WNA.