Puluhan WNA Tinggal di Lubuk Linggau, Soal Dokumen Kependudukan Berikut Penjelasan Disdukcapil
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/2d0602b782871501c05a12b030b38bab.jpg)
Muhammad Ikbal - Kepala Disdukcapil Kota Lubuk Linggau-Foto: Dokumen Pribadi-
Masa berlaku KTP WNA 5 tahun sama dengan masa berlaku KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi.
Namun sejauh ini, kata Ikbal Disdukcapil Kota Lubuk Linggau belum ada mengeluarkan KTP WNA karena dokumen yang dimiliki WNA yang tinggal di Kota Lubuk Linggau berupa KITAS tidak ada yang memiliki KITAP.
BACA JUGA:Hari Pertama Menempati Kantor Baru Pelayanan Disdukcapil Membludak
BACA JUGA:Disdukcapil Terpaksa Stop Pelayanan Cetak KTP-El, Ini Alasannya
"Sehingga warga asing yang ada di Kota Lubuk Linggau ini memiliki SKTT," paparnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
UU Nomor 24 tahun 2013 ini merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2006.