Panglima TNI Tegas, 7 Perwira Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

Panglima TNI Tegas, 7 Perwira Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh perwira TNI aktif yang menjabat di posisi sipil harus segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

Pernyataan ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

Meskipun ada pengecualian untuk jabatan tertentu seperti di bidang pertahanan, intelijen, dan keamanan negara, masih ada beberapa perwira TNI aktif yang menempati posisi di luar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Daftar Perwira TNI Aktif yang Menjabat di Jabatan Sipil

1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya – Ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto.

2. Mayjen TNI Maryono – Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.

3. Mayjen TNI Irham Waroihan – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:7 Perwira Tinggi Dimutasi Panglima TNI September 2024 Jadi Stafsus KSAD, Ini Daftar Nama-namanya

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan – Bertugas di Badan Penyelenggara Haji.

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya – Direktur Utama Perum Bulog.

6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak – Komisaris Utama PT Pindad.

7. Laksamana TNI Muhammad Ali – Komisaris Utama PT PAL Indonesia.

BACA JUGA:Yuk Ketahui! 8 Jenderal Angkatan Darat Terbaik yang Menjadi Panglima TNI Terlama di Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan