Panglima TNI Tegas, 7 Perwira Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

Panglima TNI Tegas, 7 Perwira Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini-Tangkap Layar -
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyambut baik langkah Panglima TNI. Menurutnya, aturan ini bertujuan menjaga profesionalisme TNI dan menghindari konflik kepentingan di pemerintahan.
Ia juga menyoroti potensi kerugian bagi TNI ketika perwira terbaiknya dialihkan ke jabatan sipil.
“Mereka dididik dengan anggaran besar untuk kepentingan pertahanan, bukan untuk jabatan di pemerintahan sipil,” ujarnya.
Jabatan Sipil yang Dapat Ditempati TNI Aktif
BACA JUGA:2 Perwira Tinggi Danlanud Digeser Panglima TNI September 2024, Ada Danlanud Asal Palembang
Menurut UU No. 34 Tahun 2004, prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di:
Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan
Sekretariat Militer Presiden
BACA JUGA:23 Perwira Tinggi TNI AU Dimutasi Panglima TNI September 2024, Berikut Namanya
Intelijen Negara
Badan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Pertahanan Nasional
Badan SAR Nasional
BACA JUGA:Panglima TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya