Rugikan Wajib Pajak, Oknum ASN Musi Rawas Diganjar Ringan

Oknum ASN Aji Kurniawan (42) jalani sidang agenda putusan hakim, Rabu 20 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Terdakwa Aji Kurniawan (42) Diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan 10 bulan penjara.

Surat  putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan  Marselinus Ambarita, SH dan didampingi Panitera Pengganti (PP)  Dodi Sohaidy, SH, Rabu 20 Desember 2023.

Putusan hukuman untuk ASN yang tugas di Samsat Kabupaten Musi Rawas  (Mura) ini  lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Supriansyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Warga  Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau ini jalani sidang putusan hakim  terbukti melakukan penipuan terhadap  wajib pajak (korbannya) bernama Jumadil (44) warga Kelurahan Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura di Kantor Samsat Mura.

BACA JUGA:Susahnya Melarang Warga Karang Dapo Muratara Putar DJ house musik

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan Terdakwa Aji Kurniawansyah terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal  yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Temuan Empat Mayat Satu Rumah, Seorang Anak Pakai Seragam Pramuka

Dalam perkaranya, JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Aji Kurniawansyah melakukan penipuan Rabu 28 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB  di Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas Jalan Agropolitan Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti.

Mulanya, saksi korban Jumadil datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak mobil.

Setiba di Kantor Samsat, korban  langsung disambut oleh Terdakwa Aji Kurniawansyah yang merupakan ASN di  Kantor Samsat tersebut. Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 820/I/347/Penda/2021 tanggal 27 Mei  2021.

Lalu terdakwa bertanya pada korban  dan dijawab korban dia datang ke Samsat untuk membayar pajak mobil sekaligus mutasi/ balik nama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan