Susahnya Melarang Warga Karang Dapo Muratara Putar DJ House Musik

Kapolsek Karang Dapo IPTU Dhenny Satriya, SH, MH-Foto : Dokumen Polsek Karang Dapo -

KORANLINGGAUPOS.ID - Pihak Kecamatan Karang Dapo dan Polsek Karang Dapo sudah semampunya menghimbau masyarakat untuk tidak nyalakan DJ House Musik siang hari. Bahkan waktu membunyikan organ tunggal juga sudah dibatasi. 

Hal ini disampaikan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kapolsek Karang Dapo IPTU Dhenny Satriya, SH, MH Rabu 20 Desember 2023 

Penjelasannya ini terkait sebuah video pesta yang digelar warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang viral. 

Pasalnya, meski Pemerintah Kabupaten Muratara maupun Kecamatan Karang Dapo melarang pemutaran DJ house musik, namun masyarakat nampaknya tak mengindahkan.

BACA JUGA:30 Tahun Penarik Becak Lubuklinggau Tak Dapat Bantuan Sosial

Saat KORANLINGGAUPOS.ID mengkonfirmasi  Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kapolsek Karang Dapo IPTU Dhenny Satriya, SH, MH Rabu 20 Desember 2023 pihaknya membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya, kata IPTU Dhenny Satriya, ia sudah menghimbau dengan melarang masyarakat untuk tidak nyalakan DJ house musik pada siang hari. Dan organ sudah kita batasi sampai pukul 15.00 WIB dan tidak ada sampai malam.

“Karena setiap ada organ tunggal, kita selalu datangi dan kita selalu bubarkan dan organ di Desa Aringin berhentinya sekira pukul 16.00 WIB. Karena kita sudah memanggil tuan rumah pesta hajatan dan kami kasih peringatan agar tidak mengulangi kembali.  Kalau memang ada lagi DJ Organ House Music lagi kita akan bubarkan paksa,” tegas IPTU Dhenny Satriya.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah berusaha menghimbau, kepada warga khususnya di Kecamatan Karang Dapo. Baik ditempat pesta maupun di desa-desa.

BACA JUGA:Cuma Jualan Bawang, Omzet Pedagang Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau Jutaan Per Hari

“ Namun himbauan masih saja tidak warga hiraukan atau dilanggarnya. Untuk kedepannya sanksinya kita akan koordinasi pihak Pemkab karena sanksinya ada di peraturan daerah,” tambahnya.

Sementara  Camat Karang Dapo Ahmad Bastari  saat KORANLINGGAUPOS.ID  menkonfirmasi juga menyampaikan bahwa pihaknya selaku camat juga melarang itu.

“Kami sudah menyampaikan himbauan baik di masjid, di tempat hajatan, jadi sangat susah mengatur pola pikir masyarakat yang masih saja menyalakan house music pada siang hari. Untuk organ di Desa Aringin, kami sempat datangi tuan rumah sedekahnya dan kita himbau kepada pesta tersebut. Begitu juga kepada Kepala Desanya,” jelas camat.

Terkait acara sampai malam, Camat Karang Dapo mengklaim sampai saat ini belum ada acara yang jalan sampai malam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan