Dengan Cara ini, Pelanggan PLN Ngga Perlu Bayar Tagihan Setiap Bulan dan Bebas dari Sanksi Pemutusan

Kantor PLN Rayon Lubuklinggau di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.-FOTO : SUNDARI/ -LINGGAU POS

Pelanggan PLN silakan membayar tagihan listrik tepat waktu. Jika tidak, siap-siap aliran listrik Anda diputus. Hal ini disampaikan Kepala PLN Lubuklinggau Teddy Triadi saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 20 Desember 2023.

KORANLINGGAUPOS.ID - Teddy mengungkapkan pelanggan PLN Rayon Lubuklinggau bukan hanya masyarakat Lubuklinggau.

Namun juga ada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan dua kecamatan di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

“Sedangkan untuk total pelanggan update terakhir itu kisaran 132.000 pelanggan.  Dari total pelanggan tersebut, terdapat 14 pelanggan yang masuk di pelanggan tegangan menengah, yang artinya diperhitungan secara total terdapat jumlah 130.000 lebih untuk total pelanggan yang saat ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Temuan Empat Mayat Satu Rumah, Seorang Anak Pakai Seragam Pramuka

Sedangkan untuk rasio pertumbuhannya sendiri, kata Teddy, rata-rata pelanggan PLN untuk rumah tangga sampai dengan November 2023, diperkirakan hampir 7.000 pelanggan. 

“Kontribusi terbesar dari pelanggan yang kondisinya sampai dengan hari ini, lebih dari 50% adalah pelanggan rumah tangga yang perumahan subsidi,” jelasnya.

Lanjut Teddy, karena bkontribusi tersebut memang cukup besar untuk pertumbuhan pelanggan rumah tangga.

Lalu bagaimana dengan pelanggan yang nunggak bayar tagihan?

BACA JUGA:30 Tahun Penarik Becak Lubuklinggau Tak Dapat Bantuan Sosial

Sebetulnya, kata Teddy, PLN sudah menawarkan listrik pintar. 

“Maksud dari listrik pintar ini bertujuan memberikan himbauan kepada pelanggan, untuk diganti ke KWH listrik prabayar. Jadi untuk listrik prabayar sendiri, sebetulnya manfaatnya adalah untuk terhindar dari pemutusan aliran listrik,” jelas Teddy.

Dari pemakaian listrik prabayar tersebut, pemakaian akan dikontrol secara sendiri atau bisa dilakukan secara mandiri. 

“Di PLN ini ada namanya SOP (Standar Operasional Prosedur ) untuk melakukan pemutusan, karena ini menyangkut uang negara yang kemudian memang dikelola oleh perusahaan milik Negara, salah satunya yaitu PLN sendiri,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan