Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Wajibkan Sholat Fardhu, 100 Persen Bisa Shalat
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Wajibkan Sholat Fardhu, 100 Persen Bisa Shalat--Foto : Dhaka R Putra
MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas terus berupaya dalam peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha Esa yakni dengan shalat fardhu.
Salah satunya dengan mewajibkan setiap umat muslim yang ada di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti baik Itu Warga Bina untuk majib mengikuti shalat fardhu.
Sholat fardhu merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang sudah beranjak dewasa.
Setelah menjadi seorang muslim tentu wajib mengejarkan rukun Islam yang kedua yakni shalat wajib atau yang disebut juga sebagai sholat 5 waktu.
BACA JUGA:5 Akhlak ini Bisa Dilatih Melalui Pembiasaan Shalat, Silahkan Coba!
Sayangnya para muslimin dan muslimah banyak yang belum bisa melaksanakan kewajiban ini dengan benar.
Data per 1 November 2023 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berjumlah 778 WBP dan WBP yang beragama Islam yang tidak bisa sholat berjumlah 302 orang. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama sangat Jeli melihat permasalahan ini.
Selanjutnya beliau memutuskan untuk memberikan program pembinaan khusus kepada WBP tentang pengajaran shalat.
Kegiatan ini dilaksanakan hampir kurang lebih 2 bulan lamanya sampai dengan target seluruh WBP bisa shalat 100 Persen.
BACA JUGA:Tata Cara Shalat Fardhu Orang yang Sakit dan Dalil, 7 Bentuk Diringankan Oleh Allah SWT
Pelatihan sholat ini dilaksanakan di Masjid At Taubah Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti setiap hari senin sampai dengan hari Kamis.
Kegiatan pelatihan ini diajarkan langsung oleh para petugas Lapas kepada para WBP yang belum bisa sholat.
Kegiatan diawali dengan pemberian materi manfaat sholat, tata cara sholat, etika sholat, tujuan shalat dan hikmah sholat.
Selanjutnya para wbp diminta untuk senangtiasa mempraktekan pengajaran yang telah diberikan.