Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Overload, Napi Kedapatan Simpan Hp Masuk Sel Monyet
Kondisi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Selasa 9 Januari 2024.-Foto: Apri YAdi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga saat ini sudah 1.230 warga binaan baik itu Narapidana (Napi) dan tahanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Sementara kapasitas lapas di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini hanya 496 orang warga binaan. Sehingga sangat overload.
Begitu juga untuk Sumber Daya Manusia (SDM). Lapas Kelas IIA Lubuklinggau kekurangan pegawai. 62 Orang pegawai yang ada saat ini, perempuannya 14 orang dan laki-laki hanya 38 orang.
Sehingga dalam satu regu penjagaan hanya ada enam orang. Saking kurangnya, bahkan setiap satu blok hanya dijaga satu orang.
“Jadi tidak sangat ideal untuk penjagaanya,” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan melalui Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Meta Putra saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 9 Januari 2024.
Pihak lapas sudah melakukan beberapa Upaya untuk menekan over kapasitas. Pertama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menyurati Polres, BNN, Polsek, dan stake holder lainnya bahwasanya Lapas Kelas IIA Lubuklinggau tidak menerima tahanan narkoba lagi.
Jadi murni napi dan tahanan yang masuk ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau murni terlibat kasus kriminal, pidana umum, dan pidana khusus (koruptor).
“Kalau ditanya mengapa? Yang jelas untuk menahan lapas dari over kapasitas. Selian itu karena Lapas Khusus Narkotika sudah ada yakni di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Jadi setiap tahanan dan napi kasus perkara narkoba ditempatkan di sana,” terangnya.
BACA JUGA:JPU Tetap Pada Tuntutan, Guru Muratara Apinsa Tak Hadiri Sidang
“Sesuai perintah Kakanwil KemekumHAM, untuk menekan overkapasitas kita tidak menerima tahanan dan napi kasus narkoba,” jelas Meta Putra.
Dikatakannya, selama ini manajemen Lapas Kelas IIA Lubuklinggau tidak bisa menolak, kiriman dari Polres, Polsek, BNN dan instansi terkait.
“Jadi berapapun mereka kirim kita pasti menerima karena itu alur dari kriminal justice system dengan menampung terakhir dari kasus pidana. Terbanyak kasus pidana pencurian biasa seperti pencurian buah sawit dan banyak lainnya,” jelas Meta Putra.
Diketahui bahwa Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ada empat blok. Blok A separuh tahanan dan separuh napi. Blok B khusus blok Napi. Blok C yakni tahanan dan napi khusus Wanita. Blok D untuk pesantren yakni bagi warga binaan yang berprilakuan baik.