JPU Tetap Pada Tuntutan, Guru Muratara Apinsa Tak Hadiri Sidang
Jaksa Penuntut Umum Trian Febriansyah, SH.MH membacakan replik dalam persidangan terdakwa Apinsa (33) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 9 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH.MH nyatakan tetap pada tuntutannya. Hal ini diungkapkannya dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 9 Januari 2024.
Sebelumnya terdakwa Apinsa (33) dituntut pidana 10 bulan penjara dengan terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Oknum guru yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang karena memukul murid dengan rotan yakni korban inisial KY, murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH sedangkan terdakwa tidak hadir hanya diwakili Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.
BACA JUGA:Demi Keamanan, Warga Sumberharta Tolong Aktifkan Poskampling
JPU Trian Febriansyah, SH.MH dalam repliknya menyatakan sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, pihaknya tidak akan menanggapi apa yang menjadi pembelaan Penasehat Hukum.
“Kami prinsipnya tetap pada uraian dakwaan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang kami dakwakan dan kami buktikan di dalam dengan kami Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP dan telah memenuhi syarat minimal pembuktian, dan perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan dan juga telah sesuai dengan Tuntutan kami yang telah kami bacakan dalam persidangan sebelumnya,” terang Trian Febriansyah.
Oleh karena itu, lanjut Trian Febriansyah , berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas kami memohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan dan menolak pembelaan yang diajukan penasehat Hukum terdakwa Apinsa dan mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah Kami bacakan sebelumnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Apinsa Abdul Aziz, SH menyatakan secara lisan bahwa ia tetap pembelaaan semula.
BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Tiba-tiba Blusukan ke Pasar, ini yang Dilakukan
Maka Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH kembali menunda sidang satu minggu pada Rabu 17 Januari 2024 dengan agenda putusan.
Terdakwa Apinsa masuk bui karena Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 11.00 WIB melakukan pemukulan terhadap korban di Ruang Kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, yang beralamat di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Mulanya, Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB, pada saat korban KY, NN, RH, dan IQ yang merupakan pelajar (siswa/siswi) kelas 6 SD Negeri Karang Anyar yang beralamat di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, kemudian pada saat Korban Keisya, Nini, Reyhan dan Ikbal sedang bernyanyi di dalam kelas
Kemudian terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil satu buah Rotan dengan Panjang kurang lebih satu meter yang tergeletak dilantai dibawah papan tulis kelas tersebut kemudian terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati korban Keisyah dan Nini kemudian Terdakwa mengayunkan Rotan tersebut ke punggung korban Keisyah sebanyak satu kali.